PEMERINTAH
KABUPATEN PINRANG
DINAS
KESEHATAN
Jl.Jend.Sukowati
No.52 Telp (0421)921475 Fax.(0421)922887
Pinrang 921212
SURAT KEPUTUSAN KEPALA
DINAS KESEHATAN
NO
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI
DESA/KELURAHAN ODF (OPEN DEFECATION FREE) KAB.PINRANG
Menimbang :
|
a.
Bahwa
Dalam Rangka Memperkuat Upaya Pemberdayaan Hidup Bersih Dan Sehat, Mencegah
Penyebaran Penyakit Berbasis Lingkungan, Meningkatkan Kemapuan Masyarakat,
Serta Mengimplementasikan Komitmen Pemerintah Untuk Meningkatkan Akses Air
Minum Dan Sanitasi Dasar Berkesinambungan Dalam Pencapaian Milunium
Development Goals (MDGs) Tahun 2015 Serta Usulan Desa Dan Puskesmas Yang
Telah Melaksanakan Pemicuan Dan Telah Mencapai Open Defecetion Free (ODF);
b.
Bahwa
Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf A, Maka Perlu
Pembentukan Tim Verifikasi Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) Yang
Ditetapkan Dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang
|
Mengingat :
|
1.
Undang
– Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4851);
2.
Undang
– Undang Nomr 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan
Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah,Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5.
Peraturan
Presiden Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193)
6.
Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 876/Menkes/SKP/VIII/2001 Tentang Pedoman Teknis
Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan;
7.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas
Air Minum;
8.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/IX/2011 Tentang Pedoman Pembinaan
Perilaku Hidu Bersih Dan Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
755);
9.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Sanitasi Total Berbasis
Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 193);
|
Menetapkan
PERTAMA :
KEDUA :
KETIGA
:
|
MEMUTUSKAN
Mebentuk
Tim Pelaksana Verifikasi Open Defecation Free(ODF) atau Stop buang air besar
Sembarangan (BABS) Kabupaten Pinrang tahun 2017 dengan susunan sebagaimana
tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan
ini;
Tugas Tim
Pelaksana Verifikasi Open Defecation Free (ODF) atau stop buang air besar
sembarangan (BABS) adalah memverifikasi kepemilikan jamban keluarga di setiap
rumah / kepala keluarga;
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal di tetapkan, dengan ketentuan apabila kemudian hari
terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
|
|
|
Ditetapkan
di pinrang
Tanggal
Kepala
dinas kesehatan
Kab.pinrang
Drg. DYAH PUSPITA
DEWI,M. Kes
Pangkat
: Pembina Utama Muda
Nip : 19660223 199302 2 001
LAMPIRAN :
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN
KABUPATEN PINRANG
NOMOR
TANGGAL
SUSUNAN TIM VERIFIKASI DESA/KELURAHAN
OPEN DEFECATION FREE (ODF)
KETUA :
H.Kennedi,SKM,M.Kes
ANGGOTA : Kadir
Koko
Nurmiah
Marhawa,SKM
Nur
Alam,SKM
Herawati
Syam,SKM
Gapur.SKM
(Faskab STBM)
Ditetapkan
di pinrang
Tanggal
Kepala
dinas kesehatan
Kab.pinrang
Drg. DYAH PUSPITA
DEWI,M. Kes
Pangkat
: Pembina Utama Muda
Nip : 19660223 199302 2 001
No comments:
Post a Comment