DINAS
KESEHATAN
Jl.Jend.Sukowati
No.52 Telp (0421)921475 Fax.(0421)922887
Pinrang 921212
SURAT KEPUTUSAN KEPALA
DINAS KESEHATAN
NO
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PEMICU
STBM KAB.PINRANG
Menimbang :
|
a.
bahwa
pembudayaan pola hidup bersih dan sehat pencegahan penyebaran penyakit
berbasis lingkungan,peningkatan kemampuan masyarakat dan peningkatan akses
air minum dan sanitasi dasar merupakan bagian dari upaya peningkatan akses
dan mutu pelayanan kesehatan maka berdasarkan ketentuan peraturan mentri
kesehatan nomor 3 tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasisi Masyarakat, perlu
melaksanakan sanitasi total berbasis masyarakat didaerah;
b.
bahwa
pelaksanaan sanitasi total berbasis masyarakat merupakan implementasi dari
rencana strategi Millenium Development Goals Air Minum dan penyehatan lingkungan
berbasis masyarakat Kabupaten Pinrang, sehingga perlu dibentuk Tim Pemicu;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan susunan tim pemicu Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
(STBM);
|
Mengingat :
|
1.
Undang
– Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
2.
Undang
– Undang Nomr 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan
Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah,Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5.
Peraturan
Presiden Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193)
6.
Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 876/Menkes/SKP/VIII/2001 Tentang Pedoman Teknis
Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan;
7.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas
Air Minum;
8.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/IX/2011 Tentang Pedoman Pembinaan
Perilaku Hidu Bersih Dan Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 755);
9.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Sanitasi Total Berbasis
Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 193);
|
Memperhatikan :
|
Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 132 Tahun
2013 Tentang Pelaksanaan Sanitasi
Total Berbasis Masyarakat (STBM)
|
Menetapkan :
|
MEMUTUSKAN
Pembentukan Tim
Pemicu Kabupaten. Sebagaimana Nama Yang Terlampir dalam Surat Keputusan ini
|
Ditetapkan
di pinrang
Tanggal
Kepala
dinas kesehatan
Kab.pinrang
Drg. DYAH PUSPITA
DEWI,M. Kes
Pangkat
: Pembina Utama Muda
Nip : 19660223 199302 2 001
LAMPIRAN :
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN
KABUPATEN PINRANG
NOMOR
TANGGAL
SUSUNAN TIM PEMICU STBM
KABUPATEN PINRANG
KETUA :
ANGGOTA :
Ditetapkan
di pinrang
Tanggal
Kepala
dinas kesehatan
Kab.pinrang
Drg. DYAH PUSPITA
DEWI,M. Kes
Pangkat
: Pembina Utama Muda
Nip : 19660223 199302 2 001